Artikel – Gay adalah istilah untuk aktifitas seksual yang dilakukan antara laki-laki dengan laki-laki(1. Fatwa MUI no. 57 Tahun 2014 tentang Lesbian, Gay, Sodomi dan Pencabulan). Sedangkan Sodomi istilah untuk aktivitas seksual secara melawan hukum syar’i dengan cara senggama melalui dubur/anus atau dikenal dengan liwath. (3. Fatwa MUI no. 57 Tahun 2014 tentang Lesbian, Gay, Sodomi dan Pencabulan)
Perbuatan sodomi atau liwath dan aktivitas seksual sesama jenis adalah perbuatan yang telah diharamkan oleh Allah ta’ala dan telah disepakati oleh ulama tentang keharamannya berdasarkan dalil Al-Qur’an, As-Sunnah.
Diantaranya firman Allah ﷻ di dalam Al-Qur’an,
وَلُوْطًا اِذْ قَالَ لِقَوْمِهٖٓ اَتَأْتُوْنَ الْفَاحِشَةَ مَا سَبَقَكُمْ بِهَا مِنْ اَحَدٍ مِّنَ الْعٰلَمِيْنَ ٨٠
اِنَّكُمْ لَتَأْتُوْنَ الرِّجَالَ شَهْوَةً مِّنْ دُوْنِ النِّسَاۤءِۗ بَلْ اَنْتُمْ قَوْمٌ مُّسْرِفُوْنَ – ٨١
Dan (Kami juga telah mengutus) Lut, ketika dia berkata kepada kaumnya, “Mengapa kamu melakukan perbuatan keji, yang belum pernah dilakukan oleh seorang pun sebelum kamu (di dunia ini). Sungguh, kamu telah melampiaskan syahwatmu kepada sesama lelaki bukan kepada perempuan. Kamu benar-benar kaum yang melampaui batas.” (QS. Al-A’raf: 80-81)
Allah ﷻ menyebutkan perbuatan yang dilakukan dengan kaum Luth dengan kata Fahisyah (Amat Keji), dan perbuatan liwath (sodomi) merupakan perbuatan yang menyelisihi fitrah manusia yaitu laki-laki menyukai wanita dan sebaliknya, olehnya hasrat menyukai sesama jenis bukanlah sebuah keberagaman yang harus ditoleransi, akan tetapi hasrat tersebut merupakan penyakit yang harus segera diobati.
Allah ﷻ menjelaskan bahwa para pelaku perbuatan liwath (sodomi) ini mereka terombang-ambing dalam kesesatan Allah ﷻ berfirman,
قَالَ هٰٓؤُلَاۤءِ بَنٰتِيْٓ اِنْ كُنْتُمْ فٰعِلِيْنَۗ – ٧١
لَعَمْرُكَ اِنَّهُمْ لَفِيْ سَكْرَتِهِمْ يَعْمَهُوْنَ – ٧٢
Dia (Lut) berkata, “Mereka itulah putri-putri (negeri)ku (nikahlah dengan mereka), jika kamu hendak berbuat.” (Allah berfirman), “Demi umurmu (Muhammad), sungguh, mereka terombang-ambing dalam kemabukan (kesesatan).” (QS. Al-Hijr: 71-72)
Kita bisa melihat tatkala kaum Luth ditawarkan kepada mereka wanita-wanita untuk dinikahi, tetapi mereka tidak lagi memperdulikannya dan mereka telah menyelisihi fitrah manusia sehingga mereka terombang-ambing dalam kemabukan (kesesatan).
Di ayat yang selanjutnya Allah ﷻ menjelaskan bagaimana akibat berupa azab yang ditimpakan kepada Kaum Luth Allah ﷻ berfirman,
فَاَخَذَتْهُمُ الصَّيْحَةُ مُشْرِقِيْنَۙ – ٧٣
فَجَعَلْنَا عَالِيَهَا سَافِلَهَا وَاَمْطَرْنَا عَلَيْهِمْ حِجَارَةً مِّنْ سِجِّيْلٍ – ٧٤
اِنَّ فِيْ ذٰلِكَ لَاٰيٰتٍ لِّلْمُتَوَسِّمِيْنَۙ – ٧٥
Maka mereka dibinasakan oleh suara keras yang mengguntur, ketika matahari akan terbit. Maka Kami jungkirbalikkan (negeri itu) dan Kami hujani mereka dengan batu dari tanah yang keras. Sungguh, pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda (kekuasaan Allah) bagi orang yang memperhatikan tanda-tanda. (QS. Al-Hijr: 73-75)
Kita bisa melihat bagaimana Allah ﷻ menghancurkan kaum Luth akibat perbuatan liwath (sodomi) yang mereka lakukan, Allah ﷻ membalik negeri mereka kemudian mereka dihancurkan dengan hujan meteor yang negerinya masih terlihat oleh manusia dan jejak kehancurannya diabadikan dalam sejarah. Sungguh kejadian ini terdapat tanda-tanda kekuasaan Allah ﷻ yang seharusnya bisa menjadi pelajaran dan peringatan kepada seluruh manusia.
Rasulullah ﷺ menjelaskan bahwasanya para pelaku liwath (sodomi) mereka adalah orang-orang yang mendapatkan laknat, Rasulullah ﷺ bersabda,
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رضي الله عنهما أَنَّ نَبِيَّ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ : لَعَنَ اللَّهُ مَنْ عَمِلَ عَمَلَ قَوْمِ لُوطٍ ، لَعَنَ اللَّهُ مَنْ عَمِلَ عَمَلَ قَوْمِ لُوطٍ، لَعَنَ اللَّهُ مَنْ عَمِلَ عَمَلَ قَوْمِ لُوطٍ
Dari Ibn ‘Abbas, bahwasanya Rasulullah ﷺ bersabda: “Allah melaknat orang yang melakukan perbuatan umat Nabi Luth, Allah melaknat orang yang melakukan perbuatan umat Nabi Luth, Allah melaknat orang yang melakukan perbuatan umat Nabi Luth”. (HR. An-Nasai dan Ahmad)
Ulama kita menjelaskan tatkala di dalam Al-Quran maupun Hadis terdapat lafaz la’ana (dilaknat) menunjukkan bahwasanya dosa tersebut merupakan dosa besar, kita melihat bahwa dalam hadis ini bahwasanya Allah ﷻ melaknat para pelaku liwath (sodomi) bahkan Rasulullah ﷺ mengulanginya sampai 3 kali, tentu saja ini memberikan isyarat begitu kejinya perbuatan tersebut.
Dalam Hadis yang lain Rasulullah ﷺ menjelaskan tentang hukuman bagi para pelaku liwath (sodomi) bahwasanya mereka dibunuh Rasulullah Rasulullah ﷺ bersabda,
عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ وَجَدْتُمُوهُ يَعْمَلُ عَمَلَ قَوْمِ لُوطٍ فَاقْتُلُوا الْفَاعِلَ وَالْمَفْعُولَ بِهِ
Dari Ibnu Abbas ia berkata; Rasulullah ﷺ bersabda, “Barangsiapa yang kalian dapati melakukan perbuatan kaum Nabi Luth (yakni melakukan homoseksual), maka bunuhlah pelaku dan korbannya.” (HR. Tirmidzi 1456)
Perbuatan liwath (sodomi) merupakan perbuatan yang sangat keji bahkan lebih keji dari zina sehingga para Ulama sepakat bahwasanya hukuman syar’i (dilaksanakan serta diputuskan oleh negara bukan setiap orang) bagi pelaku tersebut adalah dibunuh, akan tetapi mereka berbeda pendapat tentang bagaimana hukuman tersebut dilakukan, diantara mereka ada yang berpendapat bahwasanya pelaku liwath mereka dibakar dengan api, sebagian ulama menjelaskan bahwasanya hukuman pelaku liwath dia dilempar dari tempat paling tinggi di daerah tersebut disertai dengan lemparan batu, sebagian ulama menyebutkan bahwasanya hukuman pelaku liwath seperti pelaku zina jika belum menikah maka dicambuk 100 kali dan diasingkan selama 1 tahun, dan dirajam (dilempari batu sampai meninggal) apabila sudah menikah, pendapat yang lain menyebutkan bahwasanya pelaku dan korbannya dibunuh baik sudah menikah atau belum ketika pelakunya sudah baligh dan berakal, pendapat inilah yang disepakati oleh para sahabat dan juga telah dijelaskan oleh oleh Ibnu Qayyim rahimahullahu, kesimpulannya para sahabat sepakat hukuman pelaku tersebut adalah dibunuh. (lihat: عقوبة اللواط – الإسلام سؤال وجواب (islamqa.info))
Oleh karenanya sudah sepantasnya kita berusaha untuk menjauhi dosa tersebut dengan senantiasa memohon kepada Allah ﷻ perlindungan dan juga dengan menyalurkan serta mengarahkan syahwat kepada sesuatu yang diridhai serta dihalalkan oleh Allah ﷻ yaitu pernikahan kepada wanita-wanita shalihah yang beriman sebagaimana firman Allah ﷻ,
وَاِنْ خِفْتُمْ اَلَّا تُقْسِطُوْا فِى الْيَتٰمٰى فَانْكِحُوْا مَا طَابَ لَكُمْ مِّنَ النِّسَاۤءِ مَثْنٰى وَثُلٰثَ وَرُبٰعَ ۚ فَاِنْ خِفْتُمْ اَلَّا تَعْدِلُوْا فَوَاحِدَةً اَوْ مَا مَلَكَتْ اَيْمَانُكُمْ ۗ ذٰلِكَ اَدْنٰٓى اَلَّا تَعُوْلُوْاۗ – ٣
Dan jika kamu khawatir tidak akan mampu berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu menikahinya), maka nikahilah perempuan (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat. Tetapi jika kamu khawatir tidak akan mampu berlaku adil, maka (nikahilah) seorang saja, atau hamba sahaya perempuan yang kamu miliki. Yang demikian itu lebih dekat agar kamu tidak. (QS. An-Nisa: 3)
Yang dimana tujuan dari pernikahan antara laki-laki dan wanita adalah memperbanyak keturunan umat manusia sebagaimana firman Allah ﷻ,
يٰٓاَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوْا رَبَّكُمُ الَّذِيْ خَلَقَكُمْ مِّنْ نَّفْسٍ وَّاحِدَةٍ وَّخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالًا كَثِيْرًا وَّنِسَاۤءً ۚ وَاتَّقُوا اللّٰهَ الَّذِيْ تَسَاۤءَلُوْنَ بِهٖ وَالْاَرْحَامَ ۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيْبًا – ١
Wahai manusia! Bertakwalah kepada Tuhanmu yang telah menciptakan kamu dari diri yang satu (Adam), dan (Allah) menciptakan pasangannya (Hawa) dari (diri)-nya; dan dari keduanya Allah memperkembangbiakkan laki-laki dan perempuan yang banyak. Bertakwalah kepada Allah yang dengan nama-Nya kamu saling meminta, dan (peliharalah) hubungan kekeluargaan. Sesungguhnya Allah selalu menjaga dan mengawasimu. (QS. An-Nisa: 1)
Mudah-mudahan Allah ﷻ menjauhkan kita dan keluarga kita dari perbuatan keji ini, serta menyembuhkan bagi yang telah tertular, kemudian bagi yang pernah terjatuh agar segera bertaubat dan memohon ampun kepada Allah ﷻ.
Oleh: Ust. Muhammad Hassanal, S.H. (Ketua Dep. Dakwah DPW Wahdah Islamiyah Sultra)