MAKASSAR – Dewan Syariah Wahdah Islamiyah secara resmi menerbitkan Surat Fatwa Nomor: D.001/FW/DSY-WI/12/1446 tentang Hukum Pelaksanaan Salat Jumat Ketika Bertepatan dengan Hari Id, mengingat Hari Raya Iduladha tahun ini jatuh pada hari Jumat. Fatwa ini hadir sebagai respons atas kebutuhan umat, khususnya kader dan anggota Wahdah Islamiyah, yang memerlukan kejelasan hukum syariat dalam situasi tersebut.
Fatwa tersebut menetapkan bahwa salat Jumat tetap disyariatkan untuk dilaksanakan di masjid jami’. Namun, umat Islam yang telah melaksanakan salat Id secara berjemaah diberikan keringanan untuk tidak menghadiri salat Jumat, dengan kewajiban menggantinya dengan salat Zuhur, terlebih bagi mereka yang tempat tinggalnya jauh dari masjid jami’.
Dewan Syariah juga menekankan bahwa para imam, khatib, dan muazin tetap disyariatkan hadir dan menyelenggarakan salat Jumat beserta khutbahnya, meskipun mereka telah menunaikan salat Id sebelumnya. Ditekankan pula pentingnya kehadiran masyarakat yang berada di sekitar masjid, termasuk panitia kurban, dalam pelaksanaan salat Jumat untuk menghindari fitnah dan keluar dari perbedaan pendapat para ulama.
Dalam mempertimbangkan fatwa ini, Dewan Syariah merujuk kepada sejumlah dalil dari Al-Qur’an, hadis sahih, pendapat sahabat Nabi seperti Utsman bin Affan, serta pandangan ulama seperti Ibnu Qudamah dan Ibnu Taimiyah. Salah satu prinsip fikih yang menjadi pijakan adalah kaidah: “Keluar dari perbedaan pendapat dianjurkan”.
Fatwa ini ditandatangani langsung oleh Ketua Dewan Syariah Wahdah Islamiyah, Dr. Muhammad Yusran Anshar, Lc., M.A., dan Sekretaris Aswanto Muh. Takwi, Lc., M.A. pada 8 Zulhijah 1446 H / 4 Juni 2025 M di Makassar. Melalui fatwa ini, Dewan Syariah mengimbau seluruh umat Islam untuk menjaga persatuan dan ukhuwah Islamiyah serta menghormati perbedaan dalam menyikapi permasalahan fiqih.
Dokumen ini dalam dilihat pada link berikut ini