Bagaimana hukum wanita pergi untuk belajar ke luar negeri tanpa mahrom
Latifa – Karanganyar
Jawaban:
Oleh Roni Mahmuddin, Lc,M.Pd.I
(Ketua Komisi Ibadah Dewan Syariah Wahdah Islamiyah)
Hukum safar wanita tanpa mahram adalah tidak diperbolehkan berdasarkan pendapat yang kuat, karena dikhawatirkan wanita tersebut membahayakan bagi dirinya dan tidak bisa melindungi dirinya, berbeda dengan laki-laki dapat melindungi dirinya, karena tabiat dan fisik wanita itu pada asalnya lemah. Larangan safar bagi wanita tanpa mahram juga berdasar pada hadis nabi.
عن أبي هريرة عن النبي صلى الله عليه وسلم قال: “لا يحل لامرأة تؤمن بالله واليوم الآخر أن تسافر مسيرة يوم إلا مع ذي محرم”(البخاري 1038، مسلم 1339).
Tidak diperbolehkan wanita yang beriman kepada Allah dan hari akhirat untuk melakukan safar sejarak satu hari perjalanan tanpa disertai mahram. (HR. Bukhari dan Muslim).
Adapun pertanyaan tentang hukum wanita belajar di luar negeri tanpa mahram, maka ini membahayakan bagi dirinya. Selama di dalam negeri ia masih bisa belajar, maka tidak perlu ke luar negeri. Apatah lagi jika di luar negeri tersebut tidak ada mahramnya karena ini bisa membawa mudarat yang lebih besar. Namun jika ada mahram yang mengantar ke luar negeri tersebut dan tempat kuliah dan tempat penginapannya (asramanya) aman, maka itu diperbolehkan apatah lagi jika tidak ada tempat belajar sesuai dengan disiplin ilmunya di negerinya sendiri. Tapi jika masih ada tempat belajar sesuai dengan disiplin ilmunya di negerinya sendiri, maka hendaklah ia tetap belajar di negerinya sendiri karena itu lebih baik dan lebih aman bagi dirinya.
Kesimpulan: Hukum wanita yang belajar di luar negeri tanpa mahram itu boleh saja jika sangat mendesak untuk belajar di luar negeri karena ilmu itu sangat dibutuhkan dan tidak ada tempat belajar di negerinya yang sesuai disiplin ilmunya, dan tempat tinggalnya aman dari gangguan laki-laki, dan ia mampu menjaga dirinya.
Namun jika ia khawatir maka hendaklah ia tidak belajar di luar negeri. Atau jika ingin mendapat kualitas ilmu yang lebih baik di luar negeri khususnya di negara-negara mayoritas muslim, meskipun ada di negerinya sendiri sesuai dengan disiplin ilmunya, Tapi kualitasnya jauh lebih rendah, serta tempat kuliahnya atau tempat tinggalnya aman dimana ia tinggal bersama dengan wanita-wanita yang baik, maka ini insya Allah dibolehkan. Tapi jika ia belajar di negerinya sendiri maka itu jauh lebih baik bagi dirinya dan dapat menentramkan keluarganya. Allahu a’lam. Sumber dari: https://wahdah.or.id/hukum-wanita-pergi-belajar-di-luar-negeri-tanpa-mahrom/