Kolaborasi dalam Dakwah & Tarbiyah

ARTIKEL – Kembali ke rumah seharusnya menjadi momen penuh kenyamanan dan rasa aman bagi setiap orang. Namun, bagi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT); rumah justru menjadi tempat yang menakutkan, dan berubah menjadi arena penyiksaan yang mengerikan. KDRT menjelma menjadi ancaman maut yang mengintai dalam episode terburuk dari sebuah pernikahan. Menurut Catatan Tahunan Komnas Perempuan 2023 yang dirilis pada 7 Maret 2024, tindak kekerasan yang paling banyak diadukan adalah kekerasan terhadap istri (KTI), dengan 674 kasus dilaporkan sepanjang tahun 2023.

Menurut sudut pandang hukum, KDRT tidak hanya terbatas pada kekerasan fisik., namun terdepat  jenis KDRT lainnya yang dapat dikenai sanksi hukum:

  1. Kekerasan Fisik

Kekerasan fisik menjadi bentuk paling nyata dari KDRT. Bentuknya bisa berupa tamparan, pemukulan, penjambakan, penginjak-injakan, penendangan, pencekikan, lemparan benda keras, hingga penyiksaan dengan benda tajam (seperti pisau), setrika, bahkan pembakaran. Tindakan ini jelas membawa maut.

Namun, bagaimana jika pelaku KDRT menggunakan dalih ayat Al-Qur’an yang membolehkan pemukulan? Jelas sekali bahwa mereka yang berdalih demikian, sejatinya tidak memahami konteks ayat tersebut. Ayat yang dimaksud terdapat dalam Surah An-Nisa ayat 34 yang atinya:

“Perempuan yang kamu khawatirkan nusyuznya, maka nasihatilah mereka, pisahkanlah mereka dari tempat tidurnya, dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka menaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar.”

Para ulama sepakat bahwa pemukulan hanya diperbolehkan setelah cara-cara lain dalam mendidik istri tidak berhasil, dan pemukulan tersebut tidak dilakukan dengan emosi atau niat untuk melukai. Ini adalah langkah terakhir dalam upaya mendidik istri yang berbuat nusyuz, yaitu pembangkangan dalam kepemimpinan suami. Maka sungguh pukulan itu hanyalah dengan tujuan mendidik, bahkan ia tidak akan bisa menikmati pukulan tersebut.

  1. Kekerasan Psikis

Kekerasan tidak selalu berbentuk fisik. Tindakan verbal dan non-verbal seperti makian, penghinaan yang berkelanjutan, bentakan, dan ancaman yang dimaksudkan untuk menakuti dan merendahkan harga diri juga termasuk kekerasan. Dampak kekerasan psikis sangatlah merusak; maka terkadang fisik tampak sehat, namun jiwa dan mentalnya rusak, kondisi ini menjadikannya rapuh dan menjadi penghalang kesuksesan rumah tangga.

Banyak terdengar kisah-kisah tentang kekerasan ini, seperti suami yang sangat mudah melontarkan kata-kata makian, menuduh tanpa dasar, mengancam, menyalahkan sepihak, dan melontarkan kata-kata negatif seperti “bodoh” atau “tidak berguna. Padahal iman dan takwa tercermin dari akhlak mulia dan tutur kata yang lembut. Sikap lembut dan penuh kasih sayang seharusnya dimulai dari keluarga, hingga meninggalkan jejak kebaikan yang abadi bagi generasi berikutnya.

  1. Kekerasan Seksual

Hubungan intim antara suami istri yang seharusnya menjadi sarana untuk saling mendekatkan, bisa berubah menjadi mimpi buruk jika disertai kekerasan seksual. Bentuk kekerasan ini termasuk pemaksaan hubungan intim dengan cara yang tidak diinginkan atau pada saat istri sedang sakit atau menstruasi.

Seorang istri diwajibkan untuk melayani suami dalam kondisi sehat dan suci. Namun bukan berarti suami bisa semena-mena dengan tidak memperhatikan kondisi istrinya. Alangkah indah ketika hubungan suami istri dilandasi dengan saling pengertian dan kebaikan. Maka tidak ada alasan yang dapat membenarkan kekerasan dalam rumah tangga. Mempertahankan pernikahan yang penuh dengan kekerasan hanya akan menanamkan trauma pada anggota keluarga, terutama anak-anak.

Allah Swt.   mensyariatkan agar pernikahan dapat menciptakan ketentraman dan kedamaian. Bagaimana mungkin ketentraman itu bisa hadir, jika kekerasan menjadi alat penyelesaian masalah?

Allahumma waffiqna lima tuhibbu watardha

Penulis : Ustaz Abdullah Ali, S.H (Mahasiswa S1  Jurusan Dakwah dan Ushuluddin, Universitas Islam Madinah, KSA)
Sumber : Markaz Inayah

Media Partners Dakwah

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here