Allah Azza Wa Jalla Berfirman,
حُرِّمَتۡ عَلَيۡكُمۡ … وَأُمَّهَٰتُكُمُ ٱلَّٰتِيٓ أَرۡضَعۡنَكُمۡ وَأَخَوَٰتُكُم مِّنَ ٱلرَّضَٰعَةِ …
“Diharamkan atas kamu (menikahi) … ibu-ibumu yang menyusui kamu, saudara-saudara perempuanmu sesusuan, “… . (Surat An-Nisa’: 23)
Penggalan ayat di atas menjadi dalil keharaman seorang laki-laki menikahi wanita-wanita yang menjadi saudara sepersusuannya.
Berikut ini adalah sejumlah syarat yang menjadikan saudara sepersusuan:
1). Minimal lima kali menyusu. Tidak boleh kurang dari jumlah di atas. Inilah pendapat yang paling kuat. Pendapat yang dipilih oleh Imam Asy Syafi’i dan Imam Ahmad.
Nabi saw bersabda :
لا تحرم الرضعة، ولا الرضعتان
Tidaklah menjadi haram jika hanya sekali susuan, atau dua kali susuan
Dalam redaksi yang lain,
ولا تُحرِّم المصَّةُ ولا المصَّتان
Tidaklah menjadi haram jika hanya sekali isapan atau dua kali isapan.
2). Terhitung sebagai satu kali susuan jika bayi yang sedang menyusu itu berhenti dan melepaskan mulutnya dari puting susu. Biasanya bayi melepaskan mulutnya dari puting karena kekenyangan atau karena beristirahat untuk bernafas. Jika setelah itu bayi kembali melanjutkan menyusu hingga terlepas dari puting, maka terkategorilah sebagai dua kali susuan. Demikian seterusnya.
3). Terjadi lima kali atau lebih bayi menyusu adalah akumulasi dari bayi menyusu. Bisa saja terjadi dalam satu hari atau dalam beberapa hari atau dalam sekian bulan selama dalam interval waktu dua tahun setelah bayi dilahirkan.
4). Waktu penyusuan terjadi ketika ASI menjadi satu satunya nutrisi, atau menjadi nutrisi yang dominan bagi seorang anak.
5). Usia anak yang disusui tidak boleh lebih dari dua tahun. Dengan kata lain, Tidak berlaku untuk anak yang usianya di atas dua tahun karena pada saat itu ASI tidak lagi menjadi nutrisi yang dominan.
Dan ibu-ibu hendaklah menyusui anak-anaknya selama dua tahun penuh, bagi yang ingin menyusui secara sempurna. (QS. Al Baqarah : 233)
Penulis: Ustaz Dr. Samsul Basri, S.Si., M.EI