Makassar – Dewan Syariah Wahdah Islamiyah menerbitkan surat keputusan penggunaan vaksin covid-19 guna menjadi pegangan bagi kader dan simpatisan Wahdah Islamiyah secara khusus serta kaum muslimin secara umum.Â
Surat keputusan ini diterbitkan setelah memperhatikan Fatwa MUI Pusat nomor 02 Tahun 2021 tentang Produk Vaksin Covid-19 dari Sinovac Life Sciences Co.Ltd. China dan PT. Bio Farma (Persero), tanggal 27 Jumadilawal 1442 H/ 11 Januari 2021 M; Fatwa dari Majelis Fatwa Syar’i Uni Emirat Arab, No. 15 tahun 2020 M tentang Hukum Penggunaan Vaksin Terbaru Covid-19, tanggal 6 Jumadilawal 1442 H/ 21 Desember 2020 M; serta Keputusan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI yang telah memberikan persetujuan penggunaan pada masa darurat atau Emergency Use Authorization (EUA) dan jaminan keamanan (safety), mutu (quality), serta kemanjuran (efficacy) bagi Vaksin Covid-19 produksi Sinovac Life Sciences Co.Ltd. China dan PT. Bio Farma (Persero), tanggal 11 Januari 2021 M;Â
Berikut ini poin-poin dalam surat keputusan tersebut:
1. Hukum penggunaan Vaksin Covid-19 produksi Sinovac Life Sciences Co. Ltd. China dan PT. Bio Farma (Persero) adalah boleh bagi umat Islam karena zatnya bersih dari unsur najis, halal dan aman berdasarkan hasil penelitian para ahli yang kredibel dan kompeten;
2. Penggunaan vaksinasi yang halal dan aman adalah salah satu cara mengatasi penyebaran virus dan bukan satu-satunya cara, sehingga tidak boleh hanya sekadar bersandarkan pada upaya vaksinasi ini lalu upaya lain termasuk penerapan protokol kesehatan mulai diabaikan dan dilalaikan. Atas dasar itu pula diharapkan kepada pihak pemerintah dalam pelaksanaan vaksinasi agar melakukan pendekatan persuasif kepada masyarakat dan memberikan pilihan serta tidak memaksakannya apalagi disertai ancaman atau sanksi denda;
3. Meminta kepada pihak pemerintah dan seluruh pihak yang berkompeten untuk terus mengupayakan secara maksimal pengadaan vaksin yang suci dan disepakati tentang kehalalannya, serta tingkat efikasi vaksin yang tinggi dan keamanan penggunaannya yang paling terjamin;
4. Menganjurkan kepada seluruh kader dan simpatisan Wahdah Islamiyah serta masyarakat pada umumnya untuk melakukan vaksinasi sesuai dengan ketentuan dan persyaratan yang berlaku, sebagai bentuk upaya mewujudkan kemaslahatan bersama;
5. Mengimbau kepada seluruh kaum muslimin untuk menjaga persatuan dan ukhuwah serta saling menghargai perbedaan dalam menyikapi masalah vaksinasi ini dan senantiasa mengembalikan segala urusan kepada pihak yang berkompeten dan para ahlinya;
6. Mengajak seluruh masyarakat muslim Indonesia untuk senantiasa mendekatkan diri kepada Allah, berdoa, memperbanyak istigfar, bertobat, serta tetap sabar dan bertawakal agar negara dan bangsa Indonesia ini segera dijauhkan dari wabah, musibah dan berbagai macam fitnah;
7. Surat keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, akan diperbaiki dan disempurnakan sebagaimana mestinya.