Kolaborasi dalam Dakwah & Tarbiyah

Memproduksi uang palsu adalah satu perbuatan yang terlarang dalam agama.

Setidaknya ada beberapa dosa yang terkumpul di dalamnya:

Yang pertama dosa khianat. Hal ini karena sudah menjadi kesepakatan bersama bahwa otoritas yang sah dalam mencetak uang hanyalah pemerintah resmi.

Yang kedua dosa berdusta. Hal ini karena produsen uang palsu mengelabui masyarakat dengan mencetak uang yang seolah olah asli padahal palsu.

Ketiga dosa penipuan. Hal ini karena mencetak uang palsu lalu kemudian mengedarkannya ke masyarakat luas adalah satu bentuk penipuan yang dilarang oleh agama.

Mari menghindari cara cara yang dilarang agama dalam menghasilkan uang. Sedikit tapi halal akan membawa keberkahan daripada banyak tapi haram.

Wallahu a’lam

✍ Ust. Dr. Muhammad Harsya Bachtiar, Lc., M.A

📲💎𝑭𝒂𝒘𝒂𝒊𝒅 𝑫𝒆𝒘𝒂𝒏 𝑺𝒚𝒂𝒓𝒊𝒂𝒉

Media Partners Dakwah

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here