Sebagai orang yang pernah mengenyam pendidikan dasar sampai menengah, tentunya diajarkan pasal penting dalam UUD 1945. Pasal ini menjadi salah satu dasar bagi kesejahteraan rakyat Indonesia.
Pasal tersebut adalah Pasal 33 ayat 3, yang berbunyi: Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Pertanyaannya sekarang, bagaimana penerapan pasal tersebut di negara tercinta ini?
Berpijak dari rasa cinta tanah air, menebarkan ilmu, dan yang tidak kalah pentingnya adalah dalam rangka dakwah berkaitan dengan Muktamar V Wahdah Islamiyah (WI), maka Dewan Pengurus Wilayah (DPW) WI Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar acara akbar.
Kegiatan atau acara tersebut bernama Dialog Tokoh Nasional dan Intelektual melibatkan 150 person yang digelar Rabu lalu (5/8/2026). Bertempat di Hotel Zahra Syariah.
Tema yang diambil adalah “Menyiapkan SDM Unggul, Mengelola Sumber Daya Alam, Membangun Kolaborasi untuk Kesejahteraan Masyarakat.
Tokoh Nasional yang Hadir
Salah satu tokoh yang berpartisipasi sebagai narasumber dalam dialog ini adalah Dr. H. Muh. Said Didu.

Dipandu oleh Pakar Ekonomi dan Tata Kelola Keuangan, Prof. Dr. H. Abdul Hamid Habbe, S.E, M.Si.

Sebelum menginjak inti dialog, Ketua DPW WI Sultra, Ustaz Ir. H. Muh. Ikhwan Kapai mengatakan bahwa dialog digelar dalam rangka melahirkan solusi bagi tata kelola sumber daya alam, khususnya tambang di Sultra.”
Tokoh publik lainnya dari lokal Sulawesi Tenggara, yaitu: Wakil Gubernur Sultra, Ir. Hugua. Beliau mengungkapkan bahwa manfaat dari sektor pertambangan di Sultra hanya tercatat pada nilai PDRB. Sementara, sekitar 90 persen dari pendapatan sektor pertambangan telah diserahkan sebagai bagian pendapatan Pemerintah Pusat.

“Dari sekian triliun (pendapatan dari sektor tambang), yang kembali ke kami itu kurang lebih hanya Rp 200 sampai Rp 300 miliar. Tapi kami berbangga telah memberi kontribusi menambah kue APBN triliunan rupiah untuk dibagi ke seluruh provinsi di Indonesia,” kata Hugua.
Dasar untuk Kemakmuran Rakyat
Abdul Hamid Habbe menyumbang gagasan dalam pertemuan ini. Menurutnya, Pasal 33 Ayat 3 UUD !945 harus dijadikan acuan atau dasar utama dalam setiap kebijakan ekonomi, tentunya di negara ini.
Mengupas sejarah, beliau menyebutkan bahwa pasal ini memang lahir dari kenyataan yang memang pahit dari sebuah negeri terjajah. Saat kekayaan alam negeri ini diambil sewenang-wenang oleh aliansi dagang asing. Ironisnya, rakyat negeri ini hanya melihat perih.
“Inilah alasan para pendiri bangsa menulis klausul tegas yang tidak menyisakan ruang tafsir. Klausul itu adalah frasa dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat,” jelasnya.
Sedangkan narasumber atau pembicara yang sudah malang melintang di dunia media, termasuk media televisi, Said Didu berharap Presiden Prabowo Subianto untuk melaksanakan Pasal 33 di Sulawesi Tenggara demi kesejahteraan masyarakat di provinsi ini.

Beliau juga menyarankan agar Presiden Prabowo tidak hanya membentuk Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH). Hal yang tidak kalah pentingnya adalah membentuk Satgas Penertiban Sumber Daya Alam.

Said Didu melihat bahwa sudah terjadi pelanggaran pelaksanaan Pasal 33 UUD 1945 di Sulawesi Tenggara. Oleh karena itu, beliau meminta Presiden Prabowo agar Sulawesi Tenggara ini tetap menjadi prioritas.
Setelah pemaparan materi oleh para pembicara, masuk ke dalam sesi diskusi atau tanya jawab. Tampak dari para peserta yang mengemukakan pertanyaan, komentar, maupun sebentuk usulan melalui forum ini.



Dari Dialog Tokoh Nasional dan Intelektual ini dapat muncul suasana akrab dan nuansa kebersamaan di antara para tokoh, sekaligus bisa menyadarkan khalayak ramai bahwa Pasal 33 Ayat 3 UUD 1945 adalah amanah negara yang mesti dijalankan dengan baik.









