Kolaborasi dalam Dakwah & Tarbiyah

ARTIKEL – Saudara-saudaraku yang dimuliakan Allah, kalau bulan Dzulhijjah sudah mulai—ditandai dengan munculnya hilal atau genapnya bulan Dzulqa’dah jadi 30 hari—dan kita sudah punya niat mau berkurban, maka ada satu hal penting yang jangan ki lupa: hindari memotong rambut, kuku, dan kulit. Meskipun cuma sedikit, tungguki dulu sampai hewan kurban ta selesai disembelih.

Kenapa begitu? Karena Rasulullah ﷺ bersabda dalam hadits dari Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha:

إِذَا رَأَيْتُمْ هِلاَلَ ذِي الْحِجَّةِ وَأَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يُضَحِيَّ فَلْيُمْسِكْ عَنْ شَعْرِهِ وَأَظْفَارِهِ

Jika kalian telah melihat hilal Dzulhijjah (dalam lafal lain : telah tiba sepuluh awal Dzulhijjah) dan salah satu kalian ingin berqurban, maka hendaklah ia biarkan rambut dan kukunya dan tidak dipotong.” (HR. Muslim dan Ahmad)

Dalam riwayat lain malah ditegaskan:

فَلا يَأْخُذْ مِنْ شَعْرِهِ وَ اَظْفارِهِ شَيْئًاحَتَّى يُضَحِّيَ

Maka janganlah ia mengambil rambut dan kukunya sedikitpun hingga ia berqurban.”

Bahasa lainnya, “Jangan ki sentuh rambut dan kulit ta sedikit pun sampai proses penyembelihan selesai.”

Jadi, kalau misalnya kita baru niat kurban di tengah-tengah 10 hari pertama Dzulhijjah, maka larangannya baru mulai berlaku sejak saat niat itu muncul. Apa yang kita lakukan sebelumnya, selama belum niat, tidak apa-apa.

Imam Nawawi rahimahullah menjelaskan bahwa yang dimaksud “tidak boleh memotong” itu termasuk semua jenis: mau digunting, dicukur, dicabut, dibakar, atau apa pun caranya. Bahkan termasuk bulu ketiak, kumis, rambut kemaluan, dan sejenisnya.

Tapi, kalau sampai kita melanggar—baik karena lupa atau tidak tahu—cukup istighfar dan taubat kepada Allah. Tidak ada denda atau fidyah. Hal ini dijelaskan oleh ulama besar seperti Ibnu Qudamah.

Sebagian besar ulama, termasuk Imam Ahmad, Imam Asy-Syaukani, dan Imam Nawawi, sepakat bahwa larangan ini hukumnya haram bagi yang sudah berniat berkurban.

Apa hikmahnya?

Hikmahnya adalah untuk menumbuhkan rasa syarikat batin dengan jamaah haji. Mereka sedang berihram, kita pun—dengan cara berbeda—berusaha mendekatkan diri kepada Allah lewat penyembelihan hewan qurban, dengan menahan diri dari hal-hal yang biasa kita lakukan seperti memotong kuku dan rambut.

Namun ingat, larangan ini hanya berlaku bagi orang yang akan berkurban, bukan untuk keluarganya. Jadi, kalau misalnya kepala keluarga yang berkurban, istri dan anak-anaknya tetap boleh potong kuku dan rambut.

Kalau ternyata sudah terlanjur potong rambut atau kuku setelah niat kurban, jangan panik. Kurban ta tetap sah, cukup taubat dan bertekad untuk tidak mengulanginya.

Dan kalau ada alasan yang sangat darurat, seperti kuku retak yang menyakitkan atau rambut yang mengganggu penglihatan, maka boleh ki potong. Islam itu agama yang memudahkan, bukan mempersulit.

Mari ki jaga adab sebelum berkurban, karena ini bukan sekadar ritual, tapi bentuk taqarrub kita kepada Allah.
Jangan biarkan hal sepele mengurangi nilai ibadah kita.

Sumber: wahdah.or.id

Media Partners Dakwah

Artikulli paraprakMasifkan Gerakan Sejuta Dai di Wuna Barakati, Wahdah Islamiyah Gelar Diklat Dai dan Khatib
Artikulli tjetërSambut Zulhijjah 1446 H, Wahdah Kolaka Utara Gelar Tabligh Akbar, Ajak Masyarakat Siapkan Intelektual dan Spiritual

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini