Kolaborasi dalam Dakwah & Tarbiyah

JAKARTA — Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Anwar Iskandar, mengajak pemerintah dan seluruh elemen masyarakat untuk tetap teguh mempertahankan nilai-nilai agama dan konstitusi dengan menolak praktik maupun kampanye LGBT di Indonesia.

Hal tersebut disampaikan KH Anwar di Jakarta, Selasa (30/6/2026). Ia mengingatkan agar Indonesia tidak mengikuti langkah sejumlah negara Barat yang telah melegalkan pernikahan sesama jenis melalui regulasi negara.

“Kami harapkan Indonesia berdiri tegak untuk menolak LGBT ini. Jangan sampai kemudian seperti negara Barat yang melegalkan LGBT ini dalam sebuah undang-undang negara,” ujarnya.

Menurut KH Anwar, Indonesia sebagai bangsa yang menjunjung tinggi nilai-nilai agama memiliki landasan moral dan hukum yang kuat untuk mempertahankan konsep keluarga sesuai fitrah manusia.

Ia menjelaskan sedikitnya terdapat tiga alasan utama mengapa fenomena LGBT perlu ditolak.

Pertama, praktik tersebut dinilai bertentangan dengan fitrah penciptaan manusia (sunnatullah), di mana hubungan seksual disyariatkan berlangsung antara laki-laki dan perempuan dalam ikatan pernikahan.

Kedua, menurutnya, praktik tersebut berpotensi menimbulkan berbagai penyimpangan sosial dan bertentangan dengan ajaran agama maupun ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.

Ketiga, KH Anwar menilai normalisasi hubungan sesama jenis dapat berdampak terhadap keberlangsungan generasi manusia karena tidak menghasilkan keturunan.

“Tentu akan berdampak kepada berkurangnya populasi. Karena memang sudah tidak ada pernikahan antara laki dengan perempuan, akhirnya tidak ada populasi, tidak ada keturunan,” katanya.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa Indonesia sebenarnya telah memiliki dasar hukum yang jelas dalam menjaga institusi keluarga, yakni melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang mengatur bahwa perkawinan yang diakui negara berlangsung antara laki-laki dan perempuan.

“Di sini kuat sekali sebenarnya kehadiran negara di dalam menghalangi lahirnya LGBT ini,” ujarnya.

Untuk memperkuat upaya tersebut, MUI berencana melakukan konsolidasi bersama berbagai organisasi kemasyarakatan Islam guna menyatukan langkah dalam menjaga nilai-nilai keluarga dan moral bangsa.

Selain itu, MUI juga mendorong pendekatan edukatif dan rehabilitatif bagi individu yang mengalami penyimpangan orientasi seksual melalui pendampingan para psikolog dan tokoh agama.

“Orang-orang yang sudah terpapar karena itu tidak normal akan kita lakukan satu edukasi. Mungkin kita bisa bekerja sama dengan psikolog, bekerja sama dengan beberapa tokoh-tokoh agama, untuk memberi kesadaran kepada mereka,” tutup KH Anwar.

Sumber: ANTARA

Media Partners Dakwah

Artikulli paraprakMomen Penamatan Siswa YPWI Konawe, Ustaz Ikhwan Kapai Tekankan Peran Penting Keluarga dalam Pendidikan Anak

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini