Kolaborasi dalam Dakwah & Tarbiyah

ARTIKEL – Tidak sedikit jamaah yang keliru dalam memahami miqat. Terlebih lagi ada pembimbing yang terburu-buru memberlakukan dam (denda-red) jika belum niat di miqat. Di antara kekeliruan yang ada adalah ketika ada jamaah mandiri yang tiba di Mekah, lalu ambil miqat di Tan’im, bukan di pesawat. Ada yang ketiduran sampai Jeddah atau Mekah dan belum berniat. Ada pula yang haji ifrad, niatnya nanti sebelum berangkat ke Mina atau Arafah, tidak niat di miqat.

Bagaimana kah yang seharusnya?

Setiap orang yang datang ke Tanah Suci, maka dia tidak keluar dari dua kelompok orang. Pertama, dia datang untuk umrah/haji. Kedua, dia datang bukan untuk tujuan umrah/haji. Orang yang datang bukan untuk tujuan umrah/haji tidak ada ketentuan miqat atasnya. Kedatangannya ke Tanah Suci sama seperti kedatangannya ke negeri lain.

Pembahasan kita adalah yg pertama, yaitu mereka yg datang ke Tanah Suci untuk tujuan umrah/haji atau kita sederhanakan untuk tujuan umrah. Orang yang masuk ke Tanah suci untuk umrah, berlaku ketentuan miqat. Miqat itu adalah spot yang menjadi titik start ihram itu dilakukan, yaitu dengan menyematkan niat umrah di tempat tersebut.

Bagi mereka yang datang dari Indonesia dan landing di Jedah, lalu langsung melanjutkan perjalanan ke Makkah, maka miqotnya di daerah Yalamlam atau garis sejajar dgn Yalamlam saat dia berada di atas pesawat. Sebagian pendapat membolehkan berniat di Jedah (Wallahu a’lam).

Jadi, keliru jika ada jamah yang datang dari Indonesia lalu tidak berniat di atas pesawat, tetapi berniat di Tan’im. Sebab Tan’im adalah miqat bagi mereka yang tinggal di Tanah Suci atau orang yang sudah menetap di sana.

Bagaimana jika ketiduran di atas pesawat sehingga luput tidak berniat?

Para ulama dari kalangan Syafi’i dan Hambali menyatakan bahwa orang yang melewati miqat dan belum berniat di sana, maka hendaklah kembali ke miqat. Artinya, jika di pesawat dia tertidur sehingga baru bangun saat di Jedah atau baru sadar dirinya belum niat saat sudah tiba di Makkah, maka hendaklah dia kembali ke Yalamlam.

Apa, ke Yalamlam? Yang benar, harus balik naik pesawat dong?

Tentu tidak demikian. Jamaah tersebut bisa naik taksi ke Yalamlam yang berjarak sejauh 92 km, atau sekitar 2 jam perjalanan, lalu niat di Masjid miqat Yalamlam, barulah kemudiam masuk lagi ke Makkah. Dengan cara ini umrah yang dilaksanakan tidak ada pelanggaran, tidak berdosa dan tidak harus bayar DAM. Demikian pula jika masuk melalui Madinah, Riyadh, Taif, Rabigh dan lainnya harus kembali ke miqat masing-masing.

Adapun yang buru-buru ganti dengan dam padahal masih longgar waktu untuk kembali ke miqat dan tidak ada masyaqqah (kesulitan) untuk ke sana, tetap dikatakan melanggar dan sebagian ulama mengatakan dia berdosa karena sengaja melanggar.

Referensi: Fiqh Mazahib Arba’ah

Sekolah_Mutawwif_Indonesia

Ditulis oleh : Ustaz Ahmad Musyadda, Lc., MA

Media Partners Dakwah

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here