Kolaborasi dalam Dakwah & Tarbiyah

Imam Hasan al Basri ุฑุญู…ู‡ ุงู„ู„ู‡ berkata:

“Kafarat (denda yang harus dibayar karena dosa) gibah ialah dengan mendoakan ampunan bagi orang yang digibahi.”

| al Majmu’ 3 / 291

Media Partners Dakwah

Artikulli paraprakSesajen, Tidak Akan Pernah Memberi Keselamatan
Artikulli tjetรซrLaznas WIZ Gerai Baubau Tebar Sembako untuk Warga Kampung Zakat Labalawa, Beri Harapan Baru di Tengah Kesulitan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini